“Cintailah kekasihmu dengan sederhana, boleh jadi engkau akan membencinya pada suatu ketika. Dan bencilah orang yang engkau benci dengan sederhana, boleh jadi engkau akan mengasihinya pada suatu ketika.” (HR At-Turmuzi). Hadis ini mengingatkan bahwa kalau kita mencintai seseorang jangan berlebihan, demikian sebaliknya.
Kecintaan yang berlebihan terhadap seseorang atau kelompok dapat melahirkan pertimbangan dan kebijakan yang tidak adil. Nepotisme, kronisme atau koncoisme yang terjadi adalah akibat cinta yang berlebihan terhadap keluarga, teman atau kelompoknya.
Nepotisme di masa kekhalifahan Usman bin Affan (644-656 M) adalah akibat kasih sayang yang berlebihan terhadap keluarganya. Akhirnya timbul penyelewengan-penyelewengan, lalu muncul ketidakpuasan masyarakat, terjadi pemberontakan yang kemudian menewaskan beliau.
Di saat beliau dalam bahaya sampai tewasnya, tidak ada keluarga beliau, yang selama itu ditolongnya dengan berbagai fasilitas di pemerintahan, tampil untuk melindungi beliau. Kebencian yang melampaui batas juga dapat melahirkan kebijakan yang tidak adil. Pembantaian terhadap Husein bin Ali, cucu Nabi SAW, di masa dinasti Bani Umayyah (abad 7), dan pembunuhan terhadap seluruh keluarga Bani Umayyah di masa dinasti Abbasiyah (abad ke-8 ) adalah akibat benci yang berlebihan.
Allah SWT berfirman: “…Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah, 5:8). Bila kita mencermati masyarakat, kini dua sifat tersebut muncul. Satu kelompok mencintai pemimpinnya secara berlebihan, sehingga ketika pemimpinnya diperingatkan oleh masyarakat lain, masyarakat tersebut membelanya secara membabi buta hingga timbul kekerasan dan anarkisme.
Sementara di kelompok lain lagi sedang berjangkit rasa benci dan dendam yang berlebihan. Akibat benci dan dendam yang kelewat batas itu kini tengah terjadi tindakan balas dendam, pembantaian, amuk massa dan anarkisme. Dua sifat yang berlebihan itu sama-sama negatifnya dan sama-sama besar bahayanya. Oleh karenanya kita hendaklah menghindarinya. Kiranya pesan Nabi dalam hadis di atas menjadi renungan kita semua.
Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Gagasan seputar demokrasi selalu ada perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, suatu negara dapat disebut demokratis, jika dalam negara tersebut sudah berkembang proses-proses menuju kondisi yang lebih baik dalam pelaksanaan supremasi hukum, penegakkan HAM dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan prinsip kesadaran dalam konteks pluralisme.
Bung Hatta (1902-1980), salah seorang ’Founding Father’ menyatakan bahwa negara ini hanyalah negara Indonesia apabila dalam kenyataannya merupakan milik rakyat. Implementasi nilai-nilai kerakyatan mesti mengejawantah melalui suatu sistem institusional kekuasaan politik yang dikenal dengan demokrasi. Hatta menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan kita pada saat yang sama merupakan perjuangan bagi demokrasi dan bagi kemanusiaan. Penegakkan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan, versi Hatta, merupakan tujuan yang signifikan dalam pergerakan dan perjuangan bagi perwujudan Indonesia adil dan makmur.
Inilah corak manusia Indonesia, yang dengan semangat kebangsaan yang tinggi, waktu menciptakan suatu sistem demokrasi yang tepat bagi Indonesia merdeka di masa datang. Betapapun juga, cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, menurut Hatta, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dengan semangat kebangsaan seperti itu, pemerintahan rakyat dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah. Keputusan dicapai secara mufakat, bulat dan tidak lonjong. Hatta menyatakan, “Sebagai tanda Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, segala beban yang ditimpakan kepada rakyat, maupun beban harta dan keuangan atau beban darah, harus berdasarkan undang-undang, persetujuan Presiden dan DPR” (Mohammad Hatta, Menuju Negara Hukum, h. 12).
Mengacu kepada pemikiran tentang karakteristik dan parameter demokrasi, Robert A. Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokratis. Pertama, pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih. Kedua, melalui pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan. Ketiga, semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan. Keempat, semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya. Kelima, rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tataran yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosio-ekonomi. Keenam, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum. Ketujuh, dalam meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lembaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen. Pemikiran Robert A. Dahl ini menunjukkan tentang indikator sebuah democratic political order sebagai kerangka acuan ada tidaknya perwujudan demokrasi dalam suatu pemerintahan negara.
Reformasi sudah berjalan hampir satu dekade lamanya. Namun, tetap saja keadaan Indonesia belum membaik, bahkan makin memburuk.
INDONESIA yang tak pernah bisa sepenuhnya bangkit dari hantaman krisis moneter di tahun 1997, terus-menerus harus berhadapan dengan krisis politik, keamanan, sosial. Sejak berakhirnya era Orde Baru, Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian pemerintahan, namun situasi tak kunjung membaik. Rupanya, angin demokrasi yang menerpa Indonesia tak cukup kuat untuk membangun fondasi bagi terbentuknya sebuah good governance. Periode lima tahun yang merupakan kesempatan emas bagi bangsa ini untuk menata dirinya telah berlalu dengan sia-sia.
Demokrasi ternyata tak cukup hanya dibangun dengan terpilihnya pemimpin sipil lewat pemilihan umum yang jurdil-jujur dan adil-atau terjungkalnya sebuah pemerintahan otoriter. Demokrasi membutuhkan kepemimpinan politik yang mampu membangun fondasi bagi tegaknya supremasi hukum, terjaminnya hak-hak asasi warga negara, pers yang bebas, dan sistem politik yang memungkinkan checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.
Di sisi lain, demokrasi juga baru bisa berjalan bila masyarakatnya ikut mendukung dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kondisi Indonesia saat ini, kedua aspek itu belum muncul. Selain kepemimpinan politik bangsa ini sangat lemah, masyarakatnya juga baru belajar berdemokrasi, yang menganggap semua persoalan seakan-akan bisa diselesaikan lewat unjuk rasa dan membuat organisasi tandingan.
DENGAN kata lain, good governance hanya bisa tercipta melalui pemerintahan yang kuat dan terkonsolidasinya masyarakat madani (civil society) yang memosisikan dirinya sebagai penyeimbang negara. Alhasil, persoalan mendesak yang dihadapi bangsa ini adalah penataan kembali sistem kelembagaan politik, publik, dan sosial kemasyarakatan. Penataan ini harus dibarengi pula dengan pemahaman terhadap pandangan dunia (world-view) terhadap nilai-nilai religius, etika, dan moral dalam diri setiap warga negara.
HAMPIR semua panelis setuju bahwa untuk menuju Indonesia yang demokratis, dibutuhkan masyarakat madani yang kuat sehingga negara tidak dibiarkan lagi menjadi penguasa wacana. Namun, para panelis juga melihat bahwa justru setelah rezim Soeharto tumbang, masyarakat madani mengalami proses unmaking karena buyarnya kekuatan kelas menengah yang menjadi motor gerakan ini. Rontoknya kekuatan kelas menengah sebagian dikarenakan kemerosotan ekonomi. Namun, sebagian lagi dikarenakan ketidakmampuan para pemimpin sipil untuk mengonsolidasikan kelompoknya dan membentuk kekuatan bersama sebagai pressure group (kelompok penekan) dalam memperjuangkan isu-isu demokrasi, penegakan hukum, perlindungan hak asai manusia (HAM), dan penciptaan good governance.
Yang terjadi adalah tokoh-tokoh sipil beramai-ramai terjun ke dunia politik dengan keyakinan bahwa mereka dapat memainkan peran menentukan untuk mereformasi pemerintahan. Namun, mereka kemudian hanyut dalam proses-proses politik yang manipulatif dan destruktif. Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang pada awalnya berhasil melakukan political disengagement untuk menghindari diri dari kooptasi negara malah kemudian menjadi bagian dari negara itu sendiri dan terlibat dalam day to day politics.
Sementara lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi nonpemerintah (ornop) kehilangan kredibilitas dan akuntabilitasnya di mata publik karena pendekatan mereka yang terlalu ekstrem, merasa diri paling benar, tak mau berkompromi meskipun demi konteks kepentingan yang lebih luas, dan juga terus didera konflik internal berkepanjangan. Jelas, mereka sulit dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat luas. Sebab, bagaimana mereka bisa menggugat kinerja pemerintah bila mereka sendiri tidak dapat menerapkan prinsip-prinsip demokrasi maupun menegakkan aturan di dalam dirinya?
MUNGKIN tak berlebihan bila seorang panelis menggambarkan apa yang terjadi saat ini adalah keruntuhan keadaban publik (collapse of public civility), yang terjadi akibat adanya pendangkalan di masyarakat. Tanda-tandanya bisa terlihat dari banyaknya gejala ekstrem di sekitar kita. Sebagai contoh, tingkat korupsi di Indonesia sangat ekstrem sehingga negara kita dimasukkan dalam kategori “terkorup di dunia”.
Tingkat kekerasan juga sangat ekstrem, dan ini antara lain ditunjukkan oleh rangkaian peledakan bom secara serentak di sejumlah kota di Indonesia pada malam Natal tahun 2000, dan klimaksnya adalah tragedi peledakan bom di Bali yang merenggut sekitar 200 jiwa. Emosi masyarakat kita juga sangat ekstrem, hal ini bisa dilihat sewaktu terjadi kerusuhan bulan Mei 1998, di mana warga malah “bergotong royong” membakar pusat pertokoan. Bandingkan misalnya dengan penduduk kota New York yang pekan ini dilanda pemadaman listrik total (blackout). Mereka dengan tenang bergotong royong untuk mengamankan kota dan menjalankan fungsi sosial yang terhenti. Gaya hidup masyarakat kita juga menjadi sangat ekstrem. Di tengah keterpurukan ekonomi, Indonesia tetap memiliki konsumen pembeli mobil mewah setingkat Ferrari dan Maserati.
Gejala-gejala ekstrem seperti ini hanya datang dari sebuah masyarakat yang mengalami pendangkalan intelektualitas sehingga buta dalam melihat kompleksitas permasalahan dan bebal dalam mengenali sisi kepentingan umum. Lantas, siapakah yang harus berperan untuk membangun sebuah masyarakat berwacana (informed people) yang memahami prinsip-prinsip demokrasi? Media massa menjadi salah satunya. Mengutip Ariel Heryanto dalam bukunya Challenging Authoritarianism in Southeast Asia (2003) disebutkan bahwa salah satu faktor yang mendorong tumbangnya Soeharto adalah kegagalan rezim ini untuk mengintimidasi dan mengooptasi media. Dengan kata lain, idealnya media memang menjadi salah satu kekuatan yang mendorong akselerasi demokratisasi.
Namun, pers Indonesia ternyata mengalami perubahan kualitas yang signifikan, yang oleh seorang panelis digambarkan sebagai sebuah perubahan gerakan dari civic journalism menjadi voyeuristic journalism (jurnalistik “intip”) atau jurnalistik yang membisniskan instink voyeuristic manusia. Gejala ini bukan saja melanda pers cetak, tetapi juga media televisi. Misalnya saja, dalam soal-soal kepresidenan, yang ditampilkan bukanlah kualitas kepemimpinannya, melainkan tingkat selebritinya. dengan demikian, pertanyaannya apakah mungkin sosok media seperti ini menjadi polisi demokrasi?
Tantangan yang dihadapi pers saat ini juga berbeda dengan situasi di zaman Orde Baru. Dulu, yang harus dihadapi adalah represi pemerintah yang sistematis. Kini, pers harus berhadapan dengan aksi-aksi represif kelompok, seperti yang dialami majalah Tempo ketika massa yang terdiri dari ratusan orang menyerbu kantor redaksinya, Maret lalu. Tak adanya otoritas hukum (lawlessness) adalah ciri khas negara yang belum demokratis, di mana warga negara harus berupaya sendiri melindungi dirinya dari kemungkinan tindakan semena-mena pihak yang lebih kuat dan berpengaruh. Bila ini yang terjadi, semakin jauhlah cita-cita bangsa ini mentransformasikan dirinya menjadi bangsa yang demokratis dan beradab.
Namun, optimisme tetap tak boleh hilang. Betapapun carut-marutnya situasi di dalam negeri, inilah wajah Indonesia yang terus-menerus berproses menemukan jati dirinya: sebuah Indonesia yang tidak final, yang terus menjadi. Setidaknya bangsa ini telah memiliki pijakan yang jelas, yaitu tak ingin kembali ke periode gelap otoriterianisme. Diakui bahwa sosok masyarakat madani yang ada saat ini masih jauh dari yang dicita-citakan, namun wujudnya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Disadari bahwa politisi sipil kita memang masih memble, tetapi ini bukanlah alasan untuk mengembalikan wewenang politik ke tangan militer.
Suatu ide sosial politik memerlukan prasarana sosial kultural untuk dapat terwujud. Di sinilah peran masyarakat madani harus diberdayakan. Indonesia beruntung memiliki organisasi seperti Muhamamdiyah dan Nahdlatul Ulama yang telah menjadi aktualisasi civil Islam (Islam kewargaan) terpenting dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Kedua organisasi ini telah memberikan kontribusi besar dalam menghasilkan better ordering of society (masyarakat yang lebih teratur) melalui berbagai usaha dan program dalam bidang pendidikan, keagamaan, pelayanan sosial, dan ekonomi. Jejak ini yang seharusnya terus ditumbuhkembangkan dan digalang kebersamaannya oleh ratusan ormas maupun LSM yang dimiliki negeri ini.
Proses reformasi memang lambat dan tertatih-tatih, tetapi kita menyadari bahwa bangsa ini telah berada di point of no return. Jika eksperimentasi sekarang ini kembali gagal, itu berarti penundaan untuk kesekian kalinya bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Mengutip komentar Nurcholish Madjid, jika merujuk pengalaman di masa lalu, dibutuhkan tenggang waktu satu generasi untuk tibanya sebuah kesempatan baru bagi eksperimen demokrasi di negeri kita.
Dan, the Madani Center adalah solusi bagi kejayaan negeri ini. Madani Center adalah sekumpulan anak muda yang peduli akan nasib bangsa ini, yang semakin lama semakin memburuk dan jauh dari kesan makmur. Semoga saja, para anak muda ini benar2 bisa mewujudkan cita-cita masyarakat madani di Indonesia. Mari kita do’akan bersama. Amiiinnn.
Salam !!
Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk ikut serta ambil peran dalam usaha bersama bangsa kita untuk mewujudkan masyrakat berperadaban, masyarakat madani, civil society, dinegara kita tercinta, Republik Indonesia. Karena terbentuknya masyarakat madani adalah bagian mutlak dari wujud cita-cita kenegaraan, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat berperadaban tak akan terwujud jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, yang dimulai dengan ketulusan komitmen pribadi. Masyarakat berperadaban memerlukan adanya pribadi-pribadi yang dengan tulus mengikatkan jiwanya kepada wawasan keadilan. Ketulusan ikatan jiwa itu terwujud hanya jika orang bersangkutan ber-iman, percaya dan mempercayai, dan menaruh kepercayaan kepada Tuhan, dalam suatu keimanan etis, artinya keimanan bahwa Tuhan menghendaki kebaikan dan menuntut tindakan kebaikan manusia kepada sesamanya. Dan tindakan kebaikan kepada sesama manusia harus didahului dengan diri sendiri menempuh hidup kebaikan, seperti dipesankan Allah kepada para Rasul (QS Al-Mu’minun:51), agar mereka “makan dari yang baik-baik dan berbuat kebajikan.” Tetapi, tegaknya hukum dan keadilan tak hanya perlu kepada komitmen-komeitmen pribadi. Komitmen pribadi yang menyatakan diri dalam bentuk “itikad baik”, memang mutlak diperlukan sebagai pijakan moral dan etika dalam masyarakat. Sebab, bukankah masyarakat adalah jumlah keseluruhan pribadi para anggotanya? Apalagi tentang para pemimpin masyarakat atau public figure, maka kebaikan itikad itu lebih-lebih lagi dituntut, dengan menelusuri masa lalu sang calon pemimpin, baik bagi dirinya sendiri maupun mungkin keluarganya. Karena itu, di banyak negara, seorang calon pemimpin formal harus mempunyai catatan perjalanan hidup yang baik melalui pengujian, bukan oleh perorangan atau kelembagaan, tetapi oleh masyarakat luas, dalam suasana kebebasan yang menjamin kejujuran. Jika kita perhatikan apa yang terjadi dalam kenyataan sehari-hari, jelas sekali bahwa nilai-nilai kemasyarakatan yang terbaik sebagian besar dapat terwujud hanya dalam tatanan hidup kolektif yang memberi peluang kepada adanya pengawasan sosial. Tegaknya hukum dan keadilan, mutlak emmerlukan suatu bentuk interaksi sosial yang memberi peluang bagi adanya pengawasan itu. Pengawasan sosial adalah konsekuensi langsung dari itikad baik yang diwujudkan dalam ttindakan kebaikan. masyarakat madani akan terwujud hanya jika terdapat cukup semangat keterbukaan dalam masyrakat. Keterbukaan adalah konsekuensi dari kemanusiaan, suatu pandangan yang melihat sesama manusia secara optimis dan positif. Yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik (QS Al-’araf: 172, Al-Rum:30), sebelum terbukti sebaliknya. Kejahatan pribadi manusia bukanlah sesuatu hal yang alami berasal dari dalam kediriannya. Kejahatan terjadi sebagai akibat pengaruh dari luar, dari pola budaya yang salah, yang diteruskan terutama oelh seorang tua kepada anaknya. Karena itu, seperti ditegaskan dalam sebuah hadist Nabi, setiap anak dilahirkan dlam kesucian asal, namun orangtuanyalah yang membuatnya menyimpang dari kesucian asal itu. Bangsa Indonesia memiliki semua perlengkapan yang diperlukan untuk nmenegakkan masyarakat madani. Dan kita semua sangat berpengharapan bahwa masyarakat madani akan segera tumbuh semakain kuat di masa dekat ini. **
- the madani center -
send by: Reza